PELAYANAN KIA KANTOR KECAMATAN RAWALO

PELAYANAN KIA KANTOR KECAMATAN RAWALO

Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.

Siswa - Siswi SDN Tipar Kec. Rawalo menunggu antrian untuk proses pembuata KIA

Tujuan Diterbitkannya KIA

Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.

Syarat Pembuatan KIA adalah

1. Fotocopy Akte Kelahiran

2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )

 

Masa Berlaku KIA

Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.

Kasi Pelayanan Kecamatan Rawalo Bapak. Nur Aziz Mundi Purwanto, SE mengatakan, untuk pembuatan KIA di Kecamatan Rawalo dilayani setiap hari pada jam kerja yaitu

Senin - Jum'at Pukul 07.30 - 15.30 WIB

di Kantor Kecamatan Rawalo

Jl. HM Bachroen No. 52 Rawalo Kode Pos 53173

Telp. (0281) 6848121

 

 

Posted By. Faozan_Ahmad

24.10.19/17.07.91

 

Related Posts

Komentar