PELAYANAN KIA KANTOR KECAMATAN RAWALO
Kartu Identitas Anak (KIA) adalah identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota. Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik untuk mewujudkan hak terbaik bagi anak serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
KIA dibagi menjadi dua jenis. Jenis yang pertama untuk anak yang berusia 0 sampai dengan kurang dari 5 tahun. Sementara itu, jenis yang kedua untuk anak yang berusia 5 sampai dengan 17 tahun kurang satu hari.
Siswa - Siswi SDN Tipar Kec. Rawalo menunggu antrian untuk proses pembuata KIA
Tujuan Diterbitkannya KIA
Pemerintah menerbitkan KIA bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara.
Syarat Pembuatan KIA adalah
1. Fotocopy Akte Kelahiran
2. Fotocopy Kartu Keluarga ( KK )
Masa Berlaku KIA
Masa berlaku KIA baru untuk anak kurang dari 5 tahun adalah sampai anak berusia 5 tahun. Sedangkan masa berlaku KIA untuk anak di atas 5 tahun adalah sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari.
Kasi Pelayanan Kecamatan Rawalo Bapak. Nur Aziz Mundi Purwanto, SE mengatakan, untuk pembuatan KIA di Kecamatan Rawalo dilayani setiap hari pada jam kerja yaitu
Senin - Jum'at Pukul 07.30 - 15.30 WIB
di Kantor Kecamatan Rawalo
Jl. HM Bachroen No. 52 Rawalo Kode Pos 53173
Telp. (0281) 6848121
Posted By. Faozan_Ahmad
24.10.19/17.07.91