SK PENETAPAN DIK

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) Kecamatan Rawalo Tahun 2026

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta menjamin keseimbangan antara hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan perlindungan terhadap informasi yang dikecualikan, Kecamatan Rawalo telah menyusun Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026.

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan tersebut telah ditetapkan melalui Keputusan Camat Rawalo Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan pada Kecamatan Rawalo. Penetapan ini merupakan hasil pelaksanaan uji konsekuensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam menentukan informasi yang tidak dapat dibuka kepada publik.

Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan memuat informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dapat diberikan kepada pemohon informasi karena apabila dibuka dapat menghambat proses penegakan hukum, mengganggu perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan persaingan usaha yang sehat, membahayakan pertahanan dan keamanan negara, mengungkap data pribadi, atau menimbulkan konsekuensi lain yang dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dengan adanya penetapan Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan ini, Kecamatan Rawalo berkomitmen untuk tetap mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik secara bertanggung jawab, memberikan akses seluas-luasnya terhadap informasi yang bersifat terbuka, sekaligus melindungi informasi yang wajib dikecualikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dokumen Daftar Informasi Publik yang Dikecualikan (DIK) Kecamatan Rawalo Tahun 2026 dapat diunduh melalui tautan (link) : 

https://drive.google.com/file/d/1kyP-ziKuacHjoNLMPasJzpe8qobj-b9z/view?usp=drive_link