FORM KEBERATAN

Pengajuan Keberatan atas Pelayanan Informasi Publik Kecamatan Rawalo

Dalam rangka menjamin terpenuhinya hak masyarakat untuk memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kecamatan Rawalo menyediakan mekanisme pengajuan keberatan atas pelayanan informasi publik.

Apabila Bapak/Ibu merasa tidak memperoleh pelayanan informasi publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti penolakan permohonan informasi, tidak diterimanya tanggapan dalam jangka waktu yang ditetapkan, informasi yang diberikan tidak sesuai dengan permohonan, atau alasan lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Bapak/Ibu dapat mengajukan keberatan dengan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan melalui tautan yang telah disediakan.

Setiap pengajuan keberatan akan ditindaklanjuti oleh Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kecamatan Rawalo sesuai dengan mekanisme dan jangka waktu penyelesaian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Silakan mengisi Formulir Pengajuan Keberatan Informasi Publik melalui tautan berikut:
https://drive.google.com/file/d/1mrTSR2nQsOtGb8prhYjOr6YTUedZ8VKH/view?usp=drive_link

Terima kasih atas partisipasi Bapak/Ibu dalam mendukung penyelenggaraan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan berkualitas.