FAQ

Berikut adalah persyaratan pembuatan Kartu Keluarga (KK):

Dokumen yang Diperlukan
1. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) ayah dan ibu.
2. Fotokopi Akte Kelahiran atau Akte Nikah (jika sudah menikah).
3. Fotokopi Surat Keterangan Domisili (SKD) dari RT/RW.
4. Pas foto ayah, ibu, dan anak (jika ada).
5. Dokumen lain yang diperlukan (jika ada), seperti:
- Surat Keterangan Pengganti KK (jika KK hilang atau rusak).
- Surat Keterangan Kematian (jika ada anggota keluarga yang meninggal).

Syarat Administratif
1. Mengisi formulir permohonan KK.
2. Membayar biaya administrasi (jika ada).
3. Menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
4. Mengikuti proses verifikasi dan validasi data oleh petugas.

Proses Pembuatan KK
1. Mengajukan permohonan KK ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat/ Ke Kantor Kecamatan Rawalo
2. Mengisi formulir permohonan KK dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan.
3. Petugas Disdukcapil akan melakukan verifikasi dan validasi data.
4. Jika data sudah valid, petugas akan mencetak KK.
5. KK akan diberikan kepada pemohon.

 

untuk Pembuatkan Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Aktifasi IKD bisa diakukan di Desa