OPERASI PRO YUSTISI PENGGUNAAN MASKER DI KECAMATAN RAWALO
Operasi Pro Yustisi terhadap pelanngar Protokol kesehatan yang tidak menggunakan masker Dalam rangka penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan pernyakit di Kabupaten Banyumas
Acara digelar di jalan raya Rawalo depan Pasar Rawalo di hadiri oleh
1. Anggota Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas
2. Forkompincam Rawalo
3. Koramil 16 Rawalo
4. Polsek Rawalo
Camat Rawalo Drs. RM Koeshartono, M.Hum mengatakan operasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penggunaan masker guna mencegah penyebaran virus corna.
Masyarakat yang kedapatan tidak mengenakan masker akan diedukasi mengenai manfaat masker guna mencegah penularan virus. Mereka juga akan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi tindakan tersebut dan akan di tindak lanjuti dengan sidang Tipiring bagi para pelanggar.
“Harapannya masyarakat terbiasa dan disiplin menggunakan masker, supaya penyebaran viruus corona bisa terkendali khususnya di Banyumas.
Posted By faozan Ahmad
29.09.2020